JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri meminta para perajin ekonomi kreatif tidak lengah untuk mempertahankan karya-karyanya.
Mereka harus bisa melindungi karya-karya kerajinannya dengan mendaftarkan hak cipta.
Sebab, pemerintah juga telah memberikan banyak opsi untuk perlindungan hukum bagi karya-karya yang diciptakan.
Baca juga: Kata Pengamat, Ini Para Kandidat Pengganti Megawati sebagai Ketua Umum PDI-P
Terlebih, kata dia, selama beberapa tahun terakhir, komunitas internasional mengakui bahwa indonesia bersama Korea Selatan dan Amerika Serikat merupakan top three countries yang memiliki kontribusi ekonomi kreatif terbesar bagi perekomonian nasional.
"Ini suatu capaian yang sangat baik, tetapi capaian ini seyogyanya kita pertahankan. Jangan lengah," ujar Megawati di acara peresmian Rumah Budaya PDI-P, Minggu (28/3/2021).
"Saudara-saudara para perajin, jangan sampai karya-karya tersebut diklaim oleh pihak yang lain hanya karena keteledoran kita untuk memahami hukum," tuturnya.
Megawati mengatakan, Indonesia telah memiliki berbagai perangkat peraturan nasional untuk melindungi pelaku kreatif.
Baca juga: Megawati: Jangan Sampai Karya Industri Kreatif Indonesia Diklaim Pihak Asing
Antara lain, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 40 Ayat 1 yang tegas mengatur perlindungan hukum bagi pembuat karya seni.
Karya itu mulai dari batik, songket, tapis, ikat, dan sebagainya.
Perlindungannya pun mencakup motif kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini, dan bukan tradisional.
"Karya-karya tersebut dilindungi karena bernilai seni baik dalam kaitannya dengan gambar, corak, maupun komposisi warna," kata dia.
Baca juga: Selalu Pantau Kadernya, Megawati Jadikan Hendrar Prihadi sebagai Percontohan