JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan yang dilakukan virtual police dengan mengirimkan direct message (DM) pada akun sosial media dinilai tidak mengandung informasi yang jelas.
Hal itu disampaikan oleh peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (25/3/2021).
Menurut Fatia, berdasarkan data yang dihimpun Kontras, virtual police tidak menyampaikan secara detail mana konten yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Nah itu dia (pengguna sosmed) tidak diberitahukan (oleh virtual police), spesifik mana postingan yang berbahaya, dan kenapa ini salah. Hanya diberikan pasal-pasal (UU ITE) saja, dan dihimbau untuk menghapus, tanpa tahu (mana konten yang dinilai melanggar)," jelas Fatia.
Baca juga: Virtual Police Telah Kirim Peringatan ke 105 Akun Media Sosial
Fatia juga menjelaskan, rata-rata akun sosial media yang mendapat peringatan dari virtual police merupakan akun yang memposting kritikan pada negara.
"Sebenarnya kalau melihat dari database yang ada sekarang, pola-pola penindakan yang dilakukan virtual police ini terkait kritik-kritik pada negara," kata dia.
Menurut Fatia, semestinya virtual police melakukan pengawasan lebih pada sosial media yang diduga melakukan penipuan, penjualan data pribadi dan konten pornogarafi.
Bukan pada akun sosial media yang mengkritik pemerintahan.
Baca juga: Mengenal Virtual Police: Definisi, Dasar Hukum, hingga Polemiknya
"Yang diatur bukan ekspresi dari masyatakat, atau bagaimana masyarakat mengkritisi negara itu sendiri. Bagaimana dengan penipuan, penjualan data pribadi, bagaimana soal child pornografi yang biasanya beredar di sosial media? Itu yang harus diprioritaskan," imbuh Fatia.
Sebagai berdasarkan data di Kontras, tercatat sampai 18 Maret 2021 terdapat 148 akun sosial media yang mendapatkan peringatan dari virtual police.
Adapun virtual police pertama kali dibentuk pada 23 Februari 2021.
Virtual police adalah unit yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai respon arahan Presiden Joko Widodo agar hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.