Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Larangan Mudik Dinilai Tepat, Anggota Komisi IX: Kita Belum Bisa Kendalikan Pandemi

Kompas.com - 26/03/2021, 15:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyambut baik kebijakan pemerintah yang resmi melarang Mudik Lebaran 2021. Hal ini dinilai sebagai langkah tepat dan bijaksana guna mencegah meningkatnya laju penularan virus corona di tengah masyarakat.

Menurutnya, kebijakan tersebut tepat dilakukan karena Indonesia masih belum bisa mengendalikan pandemi.

"Kita apresiasi dan kita sambut baik keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran. Mengingat saat ini kita belum bisa kendalikan pandemi, maka keputusan ini adalah tepat dan bijaksana," kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (26/3/2021).

Politikus PDI-P itu menambahkan, berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia (WHO) tren dunia terhadap kasus positif Covid-19 kembali mengalami kenaikan.

Baca juga: Pelarangan Mudik Lebaran, Epidemiolog Sarankan Pos Penjagaan untuk Batasi Mobilitas

Meski demikian, ia tak memungkiri bahwa di Indonesia kasus Covid-19 mengalami penurunan dikarenakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Kebijakan PPKM skala mikro telah menunjukkan hasil positif dengan ditandai di beberapa daerah sudah mulai melandai dan tren secara nasional melandai juga," ujarnya.

Namun, lanjut dia, penurunan kasus bukan berarti Indonesia dapat berpuas diri dengan memberikan kelonggaran mobilitas, misalnya, melalui mudik Lebaran.

Sebaliknya, ia mengatakan bahwa tren positif itu seharusnya semakin menambah semangat semua pihak untuk bergotong royong melawan Covid-19.

Lebih lanjut, menurutnya, pemerintah juga sudah jauh-jauh hari mengantisipasi kenaikan kasus yang diakibatkan libur panjang. Salah satunya adalah lewat pemangkasan cuti libur Lebaran.

"Dari evaluasi libur panjang, selalu diikuti kenaikan paparan yang meningkat. Maka ditambah dengan melarang mudik Lebaran, saya kira ini langkah tepat dan bijaksana," ucapnya.

Baca juga: Nilai Indonesia Belum Aman dari Covid-19, Pimpinan Komisi V Dukung Larangan Mudik

Kendati mengapresiasi keputusan itu, Rahmad juga mengingatkan pemerintah untuk tetap menjalankan kewajibannya untuk mengatasi Covid-19.

Kewajiban yang harus dilakukan itu, kata dia, dengan cara menjalankan dengan baik program vaksinasi untuk masyarakat dan penertiban protokol kesehatan.

"Saya yakin bila protokol kesehatan berjalan dengan baik serta vaksinasi bisa sukses, maka kita akan mampu mengendalikan pandemi dengan baik," harap dia.

Diberitakan, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Keputusan tersebut dipilih mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com