Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Sudah Bayar Denda, Kuasa Hukum Nilai Proses Hukum Tidak Dapat Dilakukan

Kompas.com - 26/03/2021, 15:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menilai, kliennya tidak patut dipidana dalam kasus kerumunan di Petamburan karena telah membayar denda senilai Rp 50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu tertuang dalam dokumen eksepsi kuasa hukum Rizieq yang dibacakan sidang pembacaan eksepsi kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

"Dengan telah dibayarnya denda administratif sesuai dengan regulasi Pemprov DKI Jakarta, maka menurut asas 'nebis in idem, seharusnya tidak dapat dilakukan proses hukum," demikian tulis kuasa hukum dalam dokumen eksepsi yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

Baca juga: Baca Eksepsi Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Ungkit Peran Mahfud MD

Secara umum, pengertian nebis in idem adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

Menurut kuasa hukum Rizieq, denda Rp 50 juta itu telah dibayarkan oleh Rizieq bersama FPI di kantor Sekretariat LPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/11/2021).

Denda administratif itu dikenakan karena FPI dan Rizieq dianggap telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga menimbulkan kerumunan pada acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi, Sabtu (14/11/2021).

Kuasa hukum Rizieq menjelaskan, denda Rp 50 juta yang dibayarkan oleh Rizieq tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 dan 80 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Baca juga: Protes Sidang Digelar Tertutup, Kuasa Hukum Rizieq: Publik Berhak Tahu

"Maka sanksi denda administratif yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq Syihab telah sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga terhadap Habib Rizieq Syihab tidak dapat lagi dilakukan proses hukum (nebis in idem) sesuai dengan ketentuan Pasal 76 KUHP," tulis kuasa hukum Rizieq.

Kuasa hukum Rizieq menambahkan, seseorang yang dengan kesadaran telah membayar denda administratif, maka dirinya memiliki iktikad baik.

"Oleh karenanya harus pula dilindungi kepentingan hukumnya agar tidak dikenakan sanksi hukuman yang lainnya," kata kuasa hukum Rizieq.

Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Mengaku Tak Pernah Dapat Pemberitahuan Soal Protokol Kesehatan

Dalam perkara kerumunan di Petamburan ini, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.

Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com