JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memprotes majelis hakim karena sidang digelar tertutup dari publik dan media massa.
Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, semestinya sidang digelar terbuka karena publik berhak mengetahui dan mengawasi jalannya sidang.
"Kami protes kepada majelis hakim karena media tidak dapat diizinkan meliput persidangan. Ini sidang terbuka, publik berhak tahu dan melakukan fungsi kontrol atas persidangan ini," kata Sugito kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Rizieq Bandingkan Kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan Jokowi di Maumere
Sugito mengatakan, keputusan untuk menggelar sidang secara tertutup maupun terbuka merupakan wewenang majelis hakim.
"Oleh majelis hakim disampaikan untuk berhubungan dengan Humas PN Jakarta Timur, padahal adalah kewenangan sepenuhnya majelis yang menyidangkan," ujar Sugito.
Adapun, Jumat ini, PN Jakarta Timur menggelar sidang eksepsi kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Sidang tersebut telah dimulai dari pukul 09.00 WIB, tetapi jurnalis yang ingin meliput dilarang masuk.
Baca juga: Baca Eksepsi Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Ungkit Peran Mahfud MD
Sementara, PN Jakarta Timur tidak menyiarkan sidang secara virtual sebagaimana sidang-sidang sebelumnya.
Padahal, pejabat Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal sempat menjanjikan ada tempat untuk jurnalis yang meliput.
Hingga siang ini, Alex belum menjawab pertanyaan yang diajukan Kompas.com mengenai alasan menggelar sidang secara tertutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.