Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Rizieq Shihab: Kejaksaan Juga Minta Maaf, Janji Profesional

Kompas.com - 26/03/2021, 09:40 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan soal pertemuannya dengan pihak Kejaksaan Agung pada Kamis (25/3/2021).

Menurut dia, pihak Kejaksaan Agung juga meminta maaf dan berjanji profesional dalam menangani perkara Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Mereka juga minta maaf ke kamu dan janji mau profesional tidak law by order," kata Aziz saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Tiba di PN Jaktim, Tim Kuasa Hukum: Allahu Akbar

Bertalian dengan persidangan tatap muka yang akan digelar hari ini, Aziz menjamin tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dan kejadian-kejadian serupa seperti yang terjadi dalam persidangan virtual.

Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab selaku terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, dan Megamendung, Bogor.

"Insya Allah," ujar Aziz.

Diberitakan sebelumnya, Aziz bersama Ketua Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, berkunjung ke Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kehadiran mereka diterima oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan dan Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Ekseminasi pada Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Abdullah.

Baca juga: Kejagung: Tim Kuasa Hukum Rizieq Minta Maaf soal Walkout Saat Sidang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Aziz selaku anggota tim kuasa hukum meminta maaf atas peristiwa yang terjadi selama persidangan digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Rutan Mabes Polri.

Sejak persidangan perdana pada Selasa (16/3/2021) hingga Jumat (23/3/2021), Rizieq dan kuasa hukum berkukuh meminta sidang secara tatap muka.

Rizieq dan kuasa hukum bahkan sempat melakukan walkout atau meninggalkan ruang sidang sebagai wujud keberatan mereka terhadap persidangan yang digelar virtual.

"(Mereka) bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang melibatkan terdakwa MRS sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212," kata Leonard.

"Peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan," ucap dia. 

Baca juga: Polri Siap Turunkan Personel untuk Amankan Sidang Tatap Muka Rizieq Shihab di PN Jaktim

Dalam kesempatan itu, Ketua JPU Syahnan menyatakan, sama sekali tidak ada niat dari JPU menzalimi Rizieq Shihab selaku terdakwa.

"Tugas dan fungsi tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa MRS sesuai perintah hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam penetapan hakim tentang persidangan secara online," ujar Syahnan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com