JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra optimistis banyaknya perintah Mahkamah Konstitusi agar dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada 2020 tidak akan mempengaruhi citra buruk pada lembaga yang ia pimpin.
Setidaknya, diketahui ada 16 perkara sengketa pilkada yang diputus PSU oleh MK.
"Harus yakin (tidak akan pengaruhi citra KPU)," kata Ilham kepada Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi pelaksanaan Pilkada 2020 untuk membuat pelaksaan pilkada berikutnya menjadi lebih baik.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa banyaknya PSU bukan menjadi kesalahan sepihak KPU saja, tetapi juga sebabkan hal lainnya.
Hal itu, kata Ilham, akan turut menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak, terutama yang berkaitan dengan menyelenggara pemilu.
Baca juga: Polda Kalsel Siapkan 2.000 Personel Amankan PSU Pilkada Kalsel di 6 Kecamatan
"Tapi perlu diingat juga bahwa ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan kesempatan karyawannya untuk memilih. Dan ini menjadi pertimbangan MK untuk PSU," ujarnya.
Telebih lagi dalam perkara di Pilkada Boven Digoel yang akhirnya MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangam calon nomor urut 4 Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.
Menurut Ilham, pihaknya sudah pernah membatalkan keiikutsertaan Yusak-Yakob, namun Bawaslu meloloskannya.
"Apa yang kami jalankan sudah sesuai putusan MK pada kasus Boven Digoel," ucap dia.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020 yang dilaksanakan sejak Kamis (18/3/2021) hingga Senin (22/3/2021).
Adapun jumlah perkara yang diputus oleh MK sebanyak 32 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang masuk dalam tahap pembuktian.
Dari 32 perkara yang diputus, 16 perkara diminta lakukan pemungutan suara ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.