JAKARTA,KOMPAS.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) mengirimkan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Kasasi terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.
Menurut Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, hakim MA mesti teliti dan hati-hati dalam memberi keputusan.
Amicus curiae (friends of the court atau sahabat pengadilan) dalam istilah hukum merupakan pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberi opini hukumnya kepada pengadilan.
"Dalam kasus ini IDI yang dikritik dan ditanya oleh Jerinx adalah organisasi berdasarkan keahlian, terlalu jauh dihubungkan dengan golongan penduduk atau dipersamakan dengan sejajar dengan agama, suku, dan ras yang dilindungi oleh Pasal 28 Ayat (2) UU ITE," jelas Erasmus dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Tak Terima Jerinx Dipenjara 10 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi
Ia menyebut hakim MA perlu melihat kesalahan penerapan hukum yang dilakukan baik pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri maupun di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi.
Erasmus melanjutkan, pembuktian unsur antargolongan yang dilakukan majelis hakim tingkat pertama tidak dipertanggungjawabkan.
Kesalahan tersebut, sambung Erasmus, gagal diperbaiki majelis hakim tingkat banding.
"Ke depan, kasus ini akan menjadi petaka dalam hukum Indonesia," lanjut Erasmus.
Erasmus menerangkan, petaka implementasi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terjadi ketika penyidik dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan organisasi profesi dengan suku, agama, dan ras.
Baca juga: Hukuman Jerinx Dipangkas, Jaksa Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Siap Kembali Melawan
"Baik majelis hakim tingkat pertama maupun tingkat banding gagal menerapkan hukum secata tetap dan memahami hakikat sebenarnya Pasal 28 Ayat (2) UU ITE untuk melindungi kelompok yang harus dilindungi karena rentan menjadi target diskriminasi berdasarkan suku, agama dan ras (SARA). IDI jelas bukan kelompok yang bisa dilindungi dengan pasal ini," paparnya.
Maka Erasmus berharap hakim MA dapat mengambil keputusan yang tepat tentang kasus tersebut.
Jika tidak, Erasmus khawatir nantinya kritik yang disampaikan oleh masyarakat pada suatu lembaga tertentu akan disandingkan dengan pengertian golongan SARA.
"Majelis hakim kasasi harus sangat berhati-hati meluruskan logika fatalistik ini dan memprebaiki kesalahan penerapan hukum yang dilakukan Penuntut Umum, Majelis Pengadilan Negeri,dan Pengadilan Tinggi tersebut," pungkas Erasmus.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Unggahan Jerinx IDI Kacung WHO Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan
Sebagai informasi kasus Jerinx bermula dari unggahan di media sosial miliknya yang mengatakan IDI kacung WHO.
Pernyataan Jerinx mengacu pada ketentuan rapid test Covid-19 yang wajib dilakukan untuk seseorang yang akan melahirkan.