Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchtar Pakpahan, dari Seruan Mogok hingga Dipenjara pada Era Orba

Kompas.com - 25/03/2021, 06:38 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pada Rabu 24 Mei 1995, setelah sembilan bulan mendekam di Rutan Tanjung Gusta, Muchtar Pakpahan akhirnya dapat menghirup udara segar.

Sebuah acara syukuran pun digelar di Kantor Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Utankayu Utara, Jakarta Timur.

Ucapan syukur ditandai dengan pelepasan dua ekor merpati putih. Di kaki kedua burung itu diikat potongan kertas bertuliskan, Teruskan Perjuangan dan Salam Untukmu Buruh.

"Pelepasan burung ini juga sebagai lambang perdamaian, cinta kasih, syukur atas kebebasan, kesetiaan terhadap perjuangan serta meneruskan cita-cita perjuangan," ujar Muchtar, dikutip dari arsip Harian Kompas, 26 Mei 1995.

Baca juga: Obsesi Muchtar Pakpahan Membela Rakyat Tertindas...

Muchtar ditahan atas tuduhan mendalangi aksi unjuk rasa buruh di Medan pada April 1994. Ribuan buruh kala itu menggelar rangkaian aksi unjuk rasa di sejumlah kota.

Mereka melakukan mogok sampai aksi turun ke jalan, menyerukan tuntutan kenaikan upah, dan segala macam aspirasi.

Aksi tersebut kemudian menimbulkan ekses berupa kerusuhan. Beberapa tokoh SBSI ditangkap, termasuk Muchtar, karena dianggap sebagai penggerak unjuk rasa buruh.

Ketua Umum SBSI itu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kemudian, di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi empat tahun.

Namun, permohonan kasasi Muchtar dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Ia dinyatakan bebas murni.

MA menilai, telah terjadi kesalahan penerapan hukum oleh pengadilan tingkat pertama, yakni salah menafsirkan unsur menghasut dari pasal 160 KUHP.

"Kami tidak memusuhi pemerintah atau berbagai pihak lainnya. Perjuangan kami demi pembaruan organisasi perburuhan, kebebasan berserikat, perbaikan nasib buruh sekaligus memperbaiki kesejahteraan bangsa,” ucap Muchtar.

Membela buruh

Muchtar tidak pernah bercita-cita menjadi praktisi hukum, apalagi memimpin serikat buruh. Saat masih SMA, Muchtar ingin menjadi dokter.

Baca juga: Kesederhanaan di Balik Sosok Muchtar Pakpahan yang Vokal Membela Buruh

Begitu lulus, ia melanjutkan kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Methodis, Medan, Sumatera Utara, atas bantuan sang kakak, Budianto.

Namun, perjalanan hidup Muchtar berubah. Ia kerap membaca artikel koran mengenai aktivitas sejumlah tokoh pergerakan mahasiswa tahun 1970-an, mulai dari Hariman Siregar (Ketua DM UI), Muslim Tampubolon (Ketua DM ITB), Nelson Parapat (aktivis GMKI USU Medan) hingga Sufri Helmi Tanjung (tokoh HMI IAIN Medan).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com