JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak banyak yang tahu bahwa Indonesia sudah memiliki organisasi untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah sejak lama.
Organisasi tersebut bernama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yang didirikan pada 26 Maret 2000 dan dideklarasikan keesokan harinya di Jakarta. Kini, MES dipimpin oleh Erick Thohir sebagai ketua umum.
Dikutip dari situs resminya, MES merupakan organisasi nirlaba yang bertujuan untuk mengembangkan dan mempercepat penerapan sistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Baca juga: Wapres Minta Pengurus MES Hadirkan Solusi Ekonomi dan Keuangan Syariah
Sistem ekonomi tersebut harus berkeadilan dan berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam.
MES juga menjadi wadah inklusif dalam menghimpun seluruh sumber daya ekonomi syariah yang ada dan membangun sinergi antar pemangku kepentingannya.
"Sifat MES adalah menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistem ekonomi dan etika bisnis syariah di Indonesia," demikian keterangan tertulis dalam situs tersebut.
MES juga ditegaskan sebagai organisasi yang mandiri, bukan organisasi pemerintah, dan bukan organisasi politik ataupun bagiannya.
Selain itu, MES juga menjadi wadah yang inklusif dalam menghimpun seluruh sumber daya ekonomi dan syariah yang ada serta membangun sinergi antar pemangku kepentingan.
Baca juga: Puan Yakin Potensi Ekonomi Syariah Mampu Pulihkan Ekonomi Nasional
Berdirinya MES tidak terlepas dari munculnya konsep ekonomi syariah yang mulai diperkenalkan kepada masyarakat Tanah Air pada tahun 1991.
Hal tersebut bertepatan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diikuti lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya.
Saat itu, sosialisasi ekonomi syariah dilakukan oleh masing-masing lembaga keuangan syariah dan tidak berhasil.
Oleh karena itu, sosialiasi pun dievaluasi agar dilakukan dengan terstruktur dan terus-menerus.
Baca juga: Mensesneg: Presiden Ingin Ekonomi Syariah RI jadi yang Terbesar di Dunia
Dari situlah MES mulai terbentuk. MES juga memiliki sebutan lain, yakni Islamic Economic Society atau Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy.
Adapun pendiri MES adalah perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah.
MES telah memiliki legitimasi melalui Akta Pendirian Akta Notaris Rini Martini Dahliani, SH. Nomor 03 tanggal 22 Februari 2010 dan Nomor 02 Tanggal 16 April 2010 (perubahan) serta tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-70.AH.01.06 tanggal 22 Mei 2010 dan Lembar Berita Negara Nomor 47 Tanggal 14 Juni 2011.