JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai negeri sipil bernana Febrian sebagai saksi dalam dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Senin (22/3/2021).
Febrian yang merupakan PNS di Kementerian Keuangan/Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara STAN itu dikonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang dalam penyidikan kasus tersebut.
"Dikonfirmasi di antaranya terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diberikan oleh wajib pajak kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Suap Kasubdit Permulaan Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Korupsi Pajak
KPK tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Namum, KPK belum bisa menyampaikan detail kasusnya, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terungkapnya dugaan suap ini diawali oleh keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Nilai suap dalam perkara ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Alex mengatakan, modus dalam kasus suap ini serupa dengan kasus-kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya.
Wajib pajak diduga menyuap pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.
"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/3/2021), dikutip dari Antara.
Baca juga: Sri Mulyani Berpesan ke Wajib Pajak agar Tak Beri Imbalan ke Pegawai Pajak
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencegah dua aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, bepergian ke luar negeri.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, pencegahan itu dilakukan atas permintaan KPK.
"Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Arya menyebut, dua ASN yang dicegah tersebut berinisial APA dan DR serta empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL dan AS.
Baca juga: Pegawai Pajak yang Diduga Terlibat Suap Miliaran Rupiah Dibebastugaskan
Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.
"Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021," kata Arya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.