JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut empat yakni Ananda dan Mushaffa Zakir.
Adapun putusan tersebut diucapkan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.
Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
MK pun memerintahkan adanya pemungutan suara ulang di tiga kelurahan yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Anwar melanjutkan, pihaknya juga membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Banjarmasin Tahun 2020.
Baca juga: Rekapitulasi Suara Pilkada Banjarmasin Rampung, Ibnu Sina-Ariffin Noor Unggul
Namun pembatalan itu hanya sebatas pada hasil rekapitulasi di tiga kelurahan yang melaksanakan pemungutan suara ulang.
Adapun pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah putusan dibacakan MK.
Kemudian hasilnya digabungkan dengan hasil rekapitulasi yang tidak dibatalkan MK, kemudian diumumkan tanpa harus melaporkan pada mahkamah.
Selain itu, MK juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanakan amar putusan ini.
Serta meminta Kepolisian RI atau Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kepolisian Resort Kota Banjarmasin beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara.
Sementara untuk permohonan lainnya yang tidak dikabulkan MK dinyatakan ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.