Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Terorisme, Komisi III Desak BNPT Tetap Utamakan Prinsip HAM

Kompas.com - 22/03/2021, 22:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI mendesak Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Pol Boy Rafli Amar untuk tetap mengutamakan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam upaya mencegah dan menanggulangi terorisme.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh saat membacakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan BNPT, Senin (22/3/2021).

"Komisi III DPR RI mendesak Kepala BNPT agar lebih mengoptimalkan fungsi pencegahan dan penanggulangan terorisme dengan melakukan langkah-langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan HAM dan prinsip kehati-hatian sebagai upaya untuk mencegah paham radikalisme," kata Khairul dalam rapat yang dipantau secara daring.

Selain itu, Komisi III DPR juga mendesak BNPT agar terus meningkatkan pola koordinasi dan konsolidasi dengan Kementerian/Lembaga, dan para pemangku kepentingan guna mencegah dan menanggulangi terorisme.

Menurut Khairul, koordinasi dan konsolidasi tersebut harus sampai ke daerah-daerah untuk melakukan sosialisasi guna menangkal bibit-bibit radikalisme.

"Komisi III DPR RI mendukung Kepala BNPT agar terus meningkatkan pola koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga, universitas, lembaga riset, organisasi keagamaan, lembaga internasional dan masyarakat serta fokus turun ke daerah-daerah," ujarnya.

Baca juga: BNPT Bahas Kemungkinan KKB di Papua Masuk Kategori Organisasi Terorisme

Sebelumnya, Kepala BNPT Boy Rafli Amar memaparkan, pihaknya telah membuat rencana aksi nasional penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (RAN PE).

Adapun rencana aksi tersebut dapat menjadi acuan bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam menyusun program pencegahan radikal terorisme serta ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Boy juga menegaskan bahwa istilah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme adalah satu frase yang harus disebut secara utuh sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021.

Masih dari Boy, BNPT berupaya melibatkan sejumlah pihak untuk bersama mencegah dan menanggulangi tindakan terorisme.

Salah satunya, mengharapkan pemuka agama untuk dapat memberikan pemahaman kepada seluruh umat agar tidak terprovokasi dengan narasi-narasi yang disampaikan kelompok jaringan teroris.

"Para pemuka agama ini kami berharap dapat memberikan suatu pemahaman yang jernih kepada seluruh umat, sehingga tidak mudah terprovokasi," kata Boy.

"Karena tentu kita sepakat bahwa terorisme adalah bukan agama dan terorisme adalah kejahatan yang harus kita tanggulangi bersama-sama," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com