JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara membantah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan fee dari pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19.
Hal itu ia sampaikan melalui video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3/2021).
Juliari dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa penyuapnya yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara suap bantuan sosial untuk Covid-19
"Tidak pernah perintahkan fee Rp 10 ribu per paket," kata Juliari dikutip dari Antara.
Juliari juga mengaku tidak pernah ada permintaan kepada anak buahnya untuk memungut biaya operasioanl sembako Covid-19 saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pernah Saudara meminta untuk biaya operasional sembako Covid-19?" tanya jaksa M. Nur Azis.
"Tidak pernah," jawab Juliari.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Akui Gunakan Pesawat Pribadi saat Kunjungan Kerja
"Pernah dengar surat edaran LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyediaan Barang dan Jasa Covid-19 yang menyebutkan para pihak, termasuk pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat anggaran (PPK) wajib memenuhi etika pengadaan?" tanya jaksa Azis.
"Tidak tahu," kata Juliari.
"Tahu ada aturan bahwa pejabat pengadaan tidak boleh menawarkan atau menjanjikan atau menerima hadiah, komisi, rabat dari seseorang atau patut terkait dengan pengadaan barang dan jasa?" tanya jaksa Azis.
"Tidak pernah tahu," ucap Juliari.
"Pernah meminta audit BPKP terkait dengan pelaksanaan bansos sembako?" tanya jaksa.
"Yang pernah saya minta adalah pendampingan tetapi ditindaklanjuti oleh BPKP semacam audit," kata Juliari.
"Saya pernah datang ke BPKP bersama Sekjen dan Irjen agar minta dikawal dalam pengadaan bansos karena kami tidak ingin ada masalah dalam pengadaan ini dan BPKP selaku pengawas internal pemerintah melakukan itu hanya saja yang follow up itu dirjen dan sekjen, saya hanya buka jalan," lanjut dia.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Akui Banyak Terima Proposal Proyek Bansos Covid-19
"Pernah terima hasil audit tahap 1 dan 2?" tanya jaksa.