Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data ICW 2020: Kerugian Negara Rp 56,7 Triliun, Uang Pengganti dari Koruptor Rp 8,9 Triliun

Kompas.com - 22/03/2021, 19:30 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut uang pengganti yang kembali ke negara atas kerugian kasus korupsi pada 2020 hanya berjumlah Rp 8,9 triliun.

Padahal, menurut data ICW, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 56,7 triliun. 

"Jadi pengenaan pidana tambahan uang pengganti juga cukup miris. Kalau kerugian negara besar, harapannya uang pengganti juga besar. Akan tetapi di tahun 2020 tidak seperti itu," ungkap Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam konfrensi pers virtual tentang Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Korupsi 2020, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Temuan ICW: Semester I 2020, Hukuman Uang Pengganti kepada Koruptor Tak Sebanding Kerugian Negara

Kurnia melanjutkan, berdasarkan data tersebut berarti hanya sekitar 12-13 persen, uang negara yang kembali dari total kerugian akibat tindak pidana korupsi.

"Jadi praktis di tahun 2020 hanya sekitar 12-13 persen (uang) itu kembali ke negara melalui vonis pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Kurnia.

Jumlah uang pengganti tersebut, lanjut Kurnia, ditemukan ICW berdasarkan vonis pengadilan pada kasus korupsi sepanjang 2020.

Hingga saat ini ICW belum mendapatkan data real dari Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait realisasi jumlah uang yang berhasil kembali ke negara dari putusan tersebut.

"Kami mengingatkan pada Kejaksaan Agung dan KPK untuk melaporkan pada publik, setiap tahun berapa aset yang berhasil di eksekusi dari vonis uang pengganti tersebut," terang Kurnia.

"Karena (jumlah) ini masih tertulis dalam vonis hakim, belum bisa kami katakan ini kembali ke negara, karena proses kembali ke negara itu ada beberapa tahap," imbuhnya.

Baca juga: ICW Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi di Tahun 2020 Meningkat 4 Kali Lipat

Adapun berdasarkan data yang sama dari ICW diketahui sepanjang tahun 2020 terjadi 1.218 perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Total terdakwa kasus korupsi di tahun 2020, mencapai 1.298 orang.

Dari data tersebut tercatat praktek korupsi dilakukan paling besar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan 321 kasus, pihak swasta dengan 286 kasus, dan perangkat desa dengan 330 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com