Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi di Tahun 2020 Meningkat 4 Kali Lipat

Kompas.com - 22/03/2021, 17:39 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi meningkat 4 kali lipat di tahun 2020.

Hal itu disampikan peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam konfrensi pers virtual tentang Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Korupsi 2020, Senin (22/3/2021).

Kurnia menyebutkan, data ICW tahun 2020 menunjukkan total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 56,7 triliun.

"Angka ini meningkat sebanyak 4 kali lipat ketimbang tahun 2019. Pada tahun 2019 kerugian negara karena tindak pidana korupsi sebesar Rp 12 triliun," jelas Kurnia.

Baca juga: Anggaran Covid-19 Rawan Dikorupsi, ICW Minta KPK dan BPK Lakukan Pengawasan

Adapun Kurnia menyampaikan, kasus-kasus korupsi dengan nilai tinggi di tahun 2020 lebih banyak ditangani oleh Kejaksaan Agung ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di tahun 2020, KPK hanya menangani perkara dengan total kerugian untuk negara sebesar Rp 114,8 miliar, sementara Kejaksaan Agung mencapai menyidangkan perkara dengan nilai kerugian negara Rp 56,7 triliun.

"Tentu tindakan kejaksaan ini patut diapresiasi, sekaligus kritik kepada KPK agar tidak hanya menangani perkara tindak pidana suap namun juga masuk lebih jauh pada isu pencucian uang yang lazim dilakukan oleh terdakwa korupsi," jelas Kurnia.

Berdasarkan data yang sama, Kurnia juga memaparkan 5 kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia selama tahun 2020 yakni, pertama, kasus penjualan Kondensat PT TPPI yang dilakukan Kepala BP Migas Raden Priyono dengan total kerugian Rp 37,8 triliun.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun ICW, Soroti Kinerja Pemberantasan Korupsi hingga Pengadaan Bansos Covid-19

"Kedua, kasus korupsi Jiwasraya dengan terdakwa Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokro yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun," sebut Kurnia.

Kasus berikutnya adalah korupsi dana investasi yang dilakukan Pemimpin Divisi Tresuri PT Bank Sumut Maulana A Lubis dengan kerugian Rp 202 miliar.

Selanjutnya kasus korupsi Korupsi Blok ADK Cepu oleh Direktur PT Alam Bersemi Sentosa dengan kerugian negara Rp 178 miliar.

"Terakhir kasus korupsi pengadaan BBM jenis Solar oleh Direktur PT PLN, Nur Pamudji, dengan kerugian Rp 173 miliar," imbuhnya.

Baca juga: ICW Desak KPK Usut Tuntas Kasus Suap di Ditjen Pajak

Kurnia mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Namun ia juga meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengembangan kasus untuk perkara dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.

"Kami tidak pula luput mengingatkan teman-teman kejaksaan agar perkara-perkara besar yang ditangani dari sisi kerugian keuangan negara ada kesinambungannya, tidak hanya berhenti pada sutu dan dua terdakwa yang sudah divonis di sidang perkara korupsi," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com