Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota DPR Ini Minta Habib Rizieq Diperlakukan Adil dalam Persidangan

Kompas.com - 22/03/2021, 16:18 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Aboe Bakar Al-Habsyi yang biasa disapa Habib Aboebakar meminta agar Habib Rizieq Shihab diperlakukan adil sebagai warga negara biasa.

“Ini adalah prinsip equality before the law, yaitu persamaan perlakuan di depan hukum," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (22/3/2021).

Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq memang menolak persidangan secara online dan meminta sidang dilakukan secara offline di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Terkait itu, Habib Aboebakar meminta agar keputusan Habib Rizieq tersebut dapat dihormati.

Baca juga: Peringatkan Rizieq Shihab yang Mangkir, Hakim: Sikap Begini Tak Untungkan Habib, Tidak Boleh Hambat Sidang

Pasalnya, kata dia, pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka untuk tidak hadir dalam persidangan, akan berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya didapatkan.

“Pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki, semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan,” ucap Habib Aboebakar.

Berkaca pada dua kasus tersebut, Habib Aboebakar merasa seolah-olah terdapat diskriminasi pada kasus Habib Rizieq.

Baca juga: Rizieq Shihab Menghilang dari Layar, Kuasa Hukum: Mana Habib Rizieq? Buka Layar!

“Seorang tersangka mengotot mau bersidang, namun jaksa tidak menghendaki," tukasnya.

Padahal, proses persidangan, menurut Habib Aboebakar, seharusnya dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Udang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum,” tuturnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS ini juga meminta agar Komisi Yudisial (KY) ikut memperhatikan kasus yang menjadi sorotan publik itu.

Baca juga: Soal Polemik All England, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Lakukan Komunikasi Diplomatik dengan Inggris

Ia kembali menegaskan, tindakan memaksa terdakwa melakukan sidang secara online berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“KY seharusnya memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), seharusnya memantau persidangan tersebut,” tegasnya.

Ia mengingatkan kepada semua pihak berwenang, untuk konsisten dengan ketentuan Udang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Perlu komitmen dari semua pihak untuk tegak lurus mengikuti prosedur yang ada," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com