JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi kelompok lanjut usia (lansia) mulai dilaksanakan di BBPK Jakarta Kampus Hang Jebat, Senin (22/3/2021).
Vaksinasi Covid-19 ini bisa dilakukan bagi lansia yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta dan non-DKI Jakarta.
Dilansir dari akun resmi Instagram Kemenkes @kemenkes_ri, lansia yang ingin melaksanakan vaksinasi Covid-19 bisa mendaftarkan diri melalui situs web loket.com/event/vaksinbbpk.
Baca juga: Kunjungan ke Jatim, Presiden Jokowi Akan Tinjau Vaksinasi Massal di Sidoarjo dan Jombang
Jadwal vaksinasi adalah Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB, dilanjutkan pukul 13.00-16.00 WIB. Kemudian, Sabtu dilaksanakan pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Adapun syarat dan ketentuan bagi lansia yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 ini sebagai berikut:
1. Wajib membawa KTP dan minimal usia 60 tahun.
2. Wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal yang ada di e-voucher. Untuk menghindari kerumunan, jangan datang terlalu cepat atau terlalu terlambat dari jam penjadwalan.
3. Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area vaksinasi.
4. Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area Puskemas dan menerima layanan vaksinasi.
Baca juga: Kemenkes: 57.000 Lansia Calon Jemaah Haji Disiapkan Ikut Vaksinasi Covid-19
5. E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.
6. Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani.
7. Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.
8. Hari Minggu/besar tidak melayani vaksinasi/libur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.