Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Wacana Presiden Tiga Periode Tidak Mudah Terwujud

Kompas.com - 20/03/2021, 12:24 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, wacana masa jabatan presiden hingga tiga periode bakal sulit terwujud.

Menurut Refly, perubahan konstitusi biasanya dilatarbelakangi oleh suatu peristiwa yang menyebabkannya menjadi perlu. Sementara itu, saat ini tidak ada situasi kegentingan untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

"Indonesia misal, reformasi konstitusi terjadi saat tumbangnya rezim Soeharto. Karena itu saya lihat walaupun patut mengkhawatirkannya, ada faktor-faktor yang menjadikannya tidak mudah," kata Refly dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM, Sabtu (20/3/2021).

Baca juga: Soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi Disebut Tak Berniat Langgar Konstitusi

Selain itu, ia mengatakan partai politik di lingkaran kekuasaan belum tentu bisa kompak terhadap wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini.

Refly mengatakan, masing-masing partai politik memiliki kepentingan sendiri-sendiri untuk mengusung calon presiden di 2024. Ia mencontohkan Partai Gerindra dan Partai Golkar.

"Misal, kalau agenda itu didorong, apakah Gerindra mau? Karena Gerindra dengan Prabowo Subianto pasti berpikir, ini saatnya karena tidak ada lagi pesaing yang menjegal dua kali. Kemudian, Airlangga Hartarto bahkan sudah bersafari dengan partai politik untuk menjajaki 2024," tuturnya.

Baca juga: Ketua MPR Sebut Isu Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Tak Beralasan

Karena itu, menurut Refly, berbagai kepentingan para elite politik ini juga jadi tantangan dalam merealisasikan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Isu jabatan presiden tiga periode ini sebelumnya diembuskan oleh pendiri Partai Ummat Amien Rais.

Ia menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal perubahan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Namun, Presiden Joko Widodo kemydian membantah tudingan tersebut. Jokowi menegaskan bahwa ia tidak berniat untuk menjabat selama tiga periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Peneliti LIPI Ragukan Sikap Jokowi yang Tolak Wacana Presiden Tiga Periode

Selain itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, tidak ada pembahasan di internal MPR untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur soal masa jabatan presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com