JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur nonaktif Sulawesi Sulatan Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat, Jumat (19/3/2021).
Pemeriksaan itu guna mengonfirmasi kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara.
Seperti diketahui, keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Baca juga: Terkait Kasus Nurdin Abdullah, KPK Periksa 7 PNS Pemprov Sulsel
"Untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan tersangka ER (Edy Rahmat) dikonfirmasi masing-masing, antara lain mengenai tugas jabatannya dan kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara," kata Ali dikutip dari Antara.
Ali mengatakan, selain kedua tersangka itu, KPK juga memeriksa tersangka lain yakni kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
"Tersangka AS ( Agung Sucipto) dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu kontraktor di Sulsel," ucap Ali.
Nurdin diduga menerima suap total Rp 5,4 miliar. Rinciannya, pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Lalu, pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta dari kontraktor lain, kemudian pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar.
Awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Nurdin Abdullah Terkait Dugaan Korupsi Infrastruktur di Sulsel
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan yang Diduga Terlibat Kasus Suap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.