Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Beri Batas Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 6 Bulan

Kompas.com - 19/03/2021, 18:10 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksin Covid-19 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucia Rizka Andalusia memastikan bahwa pihaknya memberikan batas kedaluwarsa selama 6 bulan terhadap penggunaan vaksin Covid-19.

Hal tersebut ditetapkan berdasarkan data stabilitas yang biasanya dimiliki oleh industri farmasi produsen vaksin, yakni selama 3 bulan.

"Berdasarkan data stabilitas 3 bulan tersebut Badan POM dapat memberikan batas kadaluarsa penggunaan vaksin tersebut selama 6 bulan atau 2 kali masa stabilitas," kata Lucia dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021).

Lucia mengatakan, seluruh vaksin Covid-19 yang tersedia dan beredar saat ini merupakan vaksin baru yang proses produksinya juga baru dilakukan.

Dengan demikian, maka data-data stabilitas dari vaksin tersebut pun masih sangat terbatas.

Pada umumnya, kata dia, data stabilitas yang dimiliki oleh industri farmasi produsen vaksin adalah 3 bulan sehingga patokan itulah yang turut diambil oleh BPOM.

Baca juga: Penyalahgunaan Jatah Vaksin Covid-19 untuk Keluarga Pejabat Bahayakan Kelompok Rentan

"Hal ini merupakan suatu fleksibilitas yang diberikan oleh regulatory mengingat vaksin ini merupakan produk fast moving dan dapat segera digunakan," kata dia.

Lebih jauh, Lucia memastikan bahwa BPOM terus mengawal vaksin pada jalur distribusi. Dimulai sejak keluar dari industri farmasi hingga vaksinasi kepada masyarakat.

"Hal ini penting karena vaksin merupakan produk dengan rantai dingin atau cold chain di mana suhu penyimpanan harus dijaga pada suhu 2-8 derajat celcius," ujar Lucia.

Adapun BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency used authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 AstraZeneca asal Inggris.

Secara umum, hasil kajian menyatakan bahwa vaksin tersebut memenuhi syarat.

"Berdasarkan evaluasi terhadap data khasiat keamanan dan mutu vaksin maka Badan POM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau EUA pada 22 Februari 2021," kata dia.

Kemudian pada 8 Maret 2021 vaskin tersebut tiba di Indonesia dan telah disetujui BPOM dengan surat penerbitan.

Baca juga: Keluarga Anggota DPRD Dapat Jatah Vaksin Covid-19, Epidemiolog: Itu Merugikan Masyarakat

Pada tahap awal jumlah vaksin AstraZeneca yang didatangkan adalah 111.360 file atau 1.113.600 dosis.

"Sebagaimana vaksin Covid-19 sebelumnya yang telah memperoleh EUA sebelum produk tersebut siap untuk digunakan, BPOM akan melakukan proses pelulusan produk dan telah diberikan certificate of release pada 12 Maret 2021," kata dia.

Vaksin AstraZeneca sendiri dikemas dalam dus berisi 10 file dengan volume 5 ml dan tiap file untuk 10 dosis vaksin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com