JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum membeberkan kronologi hingga mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan positif Covid-19 pada November 2020.
Dalam dakwaan kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, kasus bermula ketika Rizieq tiba di Indonesia pada 10 November 2020.
Jaksa mengungkapkan, Rizieq Shihab seharusnya melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah serta menyerahkan surat clearance kesehatan kepada RT/RW setempat untuk memudahkan pemantauan.
Baca juga: Kasus Megamendung, Jaksa Sebut Rizieq Antusias Bergabung dengan Kerumunan
"Yang mana terdakwa justru turut bergabung dalam kerumunan ribuan orang yang menjemputnya di bandara hingga terdakwa tiba di rumahnya," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Kemudian, pada 13 November 2020, Rizieq juga dijadwalkan hadir dalam kegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.
Jika mengacu pada surat dakwaan kasus kerumunan Petamburan, Rizieq sempat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Acara itu dihadiri sekitar 3.000 orang.
Kemudian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor A. Agus Ridallah telah menerima pesan berantai berisi seruan untuk menyambut kedatangan Rizieq di Bogor.
Pesan itu diterima pada 11 November 2020.
Baca juga: Kasus Kerumunan Megamendung, Jaksa Sebut Rizieq Abaikan Upaya Pemkab Bogor Tangani Covid-19
Satpol PP serta Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pun memasang spanduk di area sekitar pondok pesantren, berisi imbauan pemakaian masker dan mencuci tangan.
Namun, kata jaksa, terdakwa mengabaikan upaya-upaya Satgas Covid-19 dalam menangani penyebaran virus Covid-19, karena tidak meminta izin terlebih dahulu dan melanggar masa karantina mandiri.
"Padahal, sebagai seorang tokoh yang kharismatik, menjadi panutan dan memiliki simpatisan cukup banyak, terdakwa sepatutnya menyadari dan dapat membayangkan sebelumnya bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan membeludaknya kehadiran orang-orang," tutur jaksa.
Ternyata, saat hari-H, sekitar 3.000 orang pun datang menyambut Rizieq di Simpang Gadog, Bogor, hingga pondok pesantren miliknya.
Akan tetapi, bukannya memberi imbauan penerapan protokol kesehatan, Rizieq disebut justru dengan antusias bergabung bersama kerumunan massa.
Baca juga: Kasus Megamendung, Rizieq Didakwa Menghalangi Satgas Tangani Penyebaran Covid-19