Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Megamendung, Rizieq Didakwa Menghalangi Satgas Tangani Penyebaran Covid-19

Kompas.com - 19/03/2021, 15:24 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab selaku pendiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, didakwa telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan di Megamendung.

"Sehingga telah menghalang-halangi upaya Pemda Kabupaten Bogor melalui Satgas Covid-19 dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Dalam surat dakwaan, disebutkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor A Agus Ridallah menerima pesan berantai di WhatsApp pada 11 November 2020.

Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Marah dan Walkout, Penghinaan terhadap Peradilan?

Pesan itu berisi ajakan untuk menyambut kedatangan Rizieq ke Puncak, Bogor, pada 13 November 2020.

Satpol PP serta Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pun memasang spanduk berisi imbauan pemakaian masker dan mencuci tangan. Spanduk dipasang di area sekitar Pondok Pesantren tersebut.

Namun, kata jaksa, terdakwa mengabaikan upaya-upaya Satgas Covid-19 dalam menangani penyebaran virus Covid-19.

Rizieq tetap mengagendakan untuk hadir dalam kegiatan di pondok pesantrek miliknya tersebut.

"Justru diabaikan oleh terdakwa dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari," ucap jaksa.

Baca juga: Menolak Hadir Sidang Online, Rizieq Shihab Dinilai Bisa Dihadirkan Paksa

Padahal, sebagai tokoh yang memiliki cukup banyak simpatisan, jaksa menilai Rizieq seharusnya dapat membayangkan kegiatan tersebut bakal menyebabkan membeludaknya kehadiran orang.

Ternyata, saat hari-H, sekitar 3.000 orang pun datang menyambut Rizieq di Simpang Gadog, Bogor, hingga pondok pesantren miliknya.

Akan tetapi, bukannya memberi imbauan penerapan protokol kesehatan, Rizieq disebut justru dengan antusias menggabungkan diri bersama kerumunan massa.

Setelah kejadian itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan rapid test kepada warga sekitar pada area yang dilalui oleh massa saat kegiatan.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Hasut Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid dan Pernikahan di Petamburan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com