JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017—2019.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pengembangan itu dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan bantuan keuangan dari Pemprov Jabar ke Pemkab Indramayu.
"Saat ini, KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017—2019," kata Ali dikutip dari Antara.
Baca juga: Tahun Depan, Pemprov Jabar Bagikan Bantuan Keuangan untuk Revitalisasi Pasar
Kendati demikian, hingga saat ini KPK belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan siapa saja tersangkanya.
Sebab, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK pengumuman tersangka dilakukan pada saat penangkapan dan/atau penahanan terhadap para tersangka.
"Meski demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait dengan penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," ucap Ali.
Untuk diketahui, kasus tersebut adalah satu dari banyak perkara yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.
Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari unsur swasta.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, Ini Kata Ketua DPRD Tulungagung
Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, masih terkait dengan pengembangan kasus tersebut, KPK pada tanggal 16 November 2020 menetapkan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka.
Rozaq diduga menerima aliran dana Rp 8,5 miliar terkait dengan kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.