Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta 15 Pemprov Persiapkan PPKM Mikro Jilid 4

Kompas.com - 19/03/2021, 14:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada 15 daerah mempersiapkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro jilid 4 yang diterapkan pada 23 Maret hingga 5 April 2021.

Menurut Tito, masih ada waktu untuk melakukan persiapan sebelum PPKM mikro kembali diterapkan.

"Dalam rangka menekan dan mengendalikan Covid-19 maka kami telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 yang hari ini diterbitkan dan segera kami sampaikan kepada seluruh daerah yang masuk dalam lingkup PPKM," ujar Tito dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Kementerian Keuangan, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 5 April 2021

PPKM yang digelar akhir Maret hingga awal April 2021 itu bakal diterapkan di 15 daerah.

Rinciannya, terdiri dari tujuh provinsi yang berada di Jawa-Bali, kemudian tiga daerah lain yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Selain itu, ada lima provinsi lainnya yakni Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, NTT dan NTB.

"Kami sudah minta kepada daerah, khususnya kepada gubernur di lima provinsi yang baru mengikuti PPKM pada pekan depan agar melaksanakan aksi (persiapan), lanjutnya.

Menurut Tito, pada Kamis (18/3/2021) sudah dilaksanakan rapat koordinasi dengan 15 gubernur dan seluruh stakeholder tingkat pusat.

Para kepala daerah itu pun menyatakan siap menggelar PPKM berskala mikro dalam dua pekan mendatang.

"Instruksi kami sifatnya umum. Akan tetapi di daerah PPKM dapat disesuaikan berdasarkan tantangan daerah masing-masing," tambah Tito.

Diberitakan, pemerintah kembali memperpanjang PPKM skala mikro. Kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari

"Bahwa ini diperpanjang 23 Maret sampai 5 April," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat.

Baca juga: Diperluas, PPKM Mikro Kini Berlaku di 15 Provinsi

Selain diperpanjang, cakupan wilayah PPKM mikro juga diperluas. Semula, terdapat 10 provinsi yang menerapkan kebijakan ini yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Kini, ada 15 provinsi yang menerapkan pembatasan tersebut dengan tambahan provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com