JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa menyebut acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, menyebabkan lonjakan penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan hal itu saat membacakan surat dakwaan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
“Data yang dikirimkan oleh Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020, dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel, dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel,” ungkap jaksa.
Menurut jaksa, kasus ini bermula ketika Rizieq akan pulang ke Indonesia dari Arab Saudi, sekaligus ingin menikahkan putrinya.
Rizieq lalu memberitahu keluarga di Tanah Air agar pada acara pernikahan tersebut juga dilaksanakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Keluarga dan kerabat Rizieq pun membentuk panitia.
Pada 10 November 2020, Rizieq akhirnya tiba di Indonesia. Sementara, acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi diselenggarakan pada 14 November 2020.
Sebelum acara itu, Bayu Meghantara selaku Walikota Jakarta Pusat serta aparat kepolisian disebut telah memberikan imbauan agar protokol kesehatan diterapkan dalam acara tersebut. Imbauan diberikan secara lisan maupun tertulis.
Nyatanya, acara tersebut tetap terlaksana dan dihadiri oleh sekitar 5.000 orang.
Menurut jaksa, Rizieq dan panitia tidak memberikan imbauan atau peringatan kepada tamu agar menerapkan protokol kesehatan.
“Terdakwa bersama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus, dan Ali Alwi Alatas, tidak lagi menghiraukan protokol kesehatan dan juga tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat, termasuk surat pemberitahuan dari Walikota Jakarta Pusat,” kata jaksa.
Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Shihab Abaikan Imbauan Kapolres dan Walikota Jakarta Pusat
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa melakukan penghasutan agar masyarakat menghadiri acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi.
Di dakwaan pertama, Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.