JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut mengabaikan imbauan petugas dalam pelaksanaan acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Jumat (19/3/2021).
“Terdakwa bersama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus, dan Ali Alwi Alatas, tidak lagi menghiraukan protokol kesehatan dan juga tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat, termasuk surat pemberitahuan dari Walikota Jakarta Pusat,” ungkap jaksa.
Baca juga: JPU: Di Akhir Ceramah di Tebet, Rizieq Hasut Masyarakat untuk Hadiri Pernikahan Puterinya
Menurut jaksa, Bayu Meghantara selaku Walikota Jakarta Pusat telah memberi pemberitahuan secara lisan ke terdakwa melalui Haris Ubaidillah sebelum acara dimulai.
Bayu juga disebut telah memberi pemberitahuan secara tertulis tertanggal 13 November 2020. Surat itu diberikan ke ketua panita acara berisi permintaan penerapan protokol kesehatan.
Surat kedua berisi imbauan menyoal penerapan protokol kesehatan diberikan ke Rizieq selaku orangtua pengantin.
Kemudian, Heru Novianto selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Ferguson selaku Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat juga telah mencoba menemui terdakwa.
Namun, jaksa mengatakan, Rizieq tidak dapat ditemui saat itu karena sedang melaksanakan tahlil.
Aparat kepolisian pun menyampaikan imbauan penerapan protokol kesehatan dalam acara tersebut kepada Maman.
Pada akhirnya, acara tersebut tetap terlaksana dengan dihadiri sekitar 5.000 orang yang saling berkerumun.
“Kehadiran ribuan masyarakat tersebut menimbulkan desak-desakan, dan tidak ada imbauan atau peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau terdakwa agar masyarakat yang hadir mematuhi dan menaati protokol kesehatan,” tutur jaksa.
Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Tak Karantina Kesehatan Saat Tiba di Bandara, Justru Gabung Kerumunan
Menurut jaksa, acara tersebut mengakibatkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.
“Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel, dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel,” ungkap jaksa.
Dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melakukan penghasutan dan dikenakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.