JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (19/3/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Enam orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali dikutip dari Antara, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Mobil dan Apartemen dari Edhy Prabowo untuk Sespri, Pebulu Tangkis, dan Pedangdut Wanita...
Ali menyebut keenam saksi yang akan diperiksa KPK yaitu pegawai negeri sipil (PNS) bernama Riza Priyanta, notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Selasih J. Rusma dan karyawan swasta/ Kepala Divisi Keuangan PT Gardatama Nusantara Mulyanto.
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga akan memeriksa pihak swasta bernama Eko Irwanto, wiraswasta Alayk Mubarrok dan mahasiswi bernama Esti Marina.
Ali mengatakan, saksi bernama Alayk sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Rabu (27/1/2021). Pada Alayk, penyidik mengonfirmasi terkait dengan posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri Edhy yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh Edhy dan tersangka Amiril Mukminin.
"Yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui saksi ini," kata Ali.
Baca juga: Edhy Prabowo Mengaku Tak Kenal Pedangdut Betty Elista yang Diperiksa KPK
Sementara itu, mahasiswi bernama Esti juga pernah diperiksa KPK pada hari Rabu (24/2/2021). Dia didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan kepemilikan sejumlah uang dari tersangka Andreau Misanta Pribadi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap. Ketujuh tersangka tersebut yakni, Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri dan Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy. Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.