JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab marah karena dipaksa menghadiri sidang secara virtual.
Awalnya, Rizieq menolak untuk menghadiri sidang kasus kerumunan di Petamburan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Hal itu pun sudah disampaikan Rizieq saat dijemput jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa penuntut umum (JPU) pun masih berusaha untuk menghadirkan Rizieq. Majelis hakim juga ingin terdakwa dihadirkan terlebih dahulu untuk berkomunikasi.
Baca juga: Direkam Saat Hendak Menuju Ruang Bersidang, Rizieq Shihab: Ini Sinetron Namanya, Matikan Rekamannya!
"Karena majelis hakim menginginkan terdakwa untuk terlebih dahulu hadir di persidangan dengan cara apa pun, dengan cara apa pun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lewat tayangan langsung, Jumat (19/3/2021).
"Sehingga memang terdakwa harus dihadirkan dulu di persidangan agar bisa berkomunikasi langsung dengan majelis hakim," ucap jaksa.
Hingga akhirnya, Rizieq pun hadir di muka persidangan. Akan tetapi, ia tidak terima dihadirkan secara paksa.
"Saya didorong, saya tidak mau hadir!" tutur Rizieq dengan nada tinggi.
"Sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridha dunia akhirat, saya dipaksa, didorong, dihinakan," ucap Rizieq.
Baca juga: Naik Pitam karena Dipaksa Sidang, Rizieq Shihab: Saya Didorong! Saya Dihinakan!
Rizieq pun masih menyuarakan protesnya. Majelis hakim meminta Rizieq untuk duduk dan tenang terlebih dahulu.
Adapun dalam sidang pada hari agendanya adalah pembacaan dakwaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.