Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diajukan Dirut RS Ummi di Pengadilan, Apa Itu Deponering?

Kompas.com - 19/03/2021, 09:19 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kontroversi tes usap atau swab test mantan pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, telah memasuki proses persidangan.

Duduk sebagai salah satu terdakwa adalah Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Ia didakwa menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat, atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, atau dengan sengaja tidak menuruti perintah pejabat yang menjalankan tugas.

Baca juga: PN Jaktim Sebut Rizieq Shihab dkk Akan Jalani Sidang Perdana Virtual, kecuali Dirut RS Ummi Andi Tatat

Sesaat sebelum persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai, Selasa (16/3/2021), pihak kuasa hukum Andi menyinggung soal permohonan deponering atau pengesampingan perkara.

Pihak kuasa hukum mengungkapkan, surat permohonan deponering sudah dilayangkan ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, serta jaksa penuntut umum (JPU).

Lalu, apa itu deponering?

"Kewenangan ini (deponering) diatur dalam (Pasal 35 ayat c) UU Kejaksaan RI," ucap pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Pasal 35 ayat c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Baca juga: Dirut RS Ummi Surati Jaksa Agung Minta Pengesampingan Perkara

Fickar menjelaskan, kejaksaan memiliki kewenangan yuridis yang didasarkan pada asas legalitas dan oportunitas.

Asas legalitas artinya kewenangan menuntut sebuah perkara di pengadilan.

Sementara, kata Fickar, asas oportunitas yakni kewenangan untuk tidak meneruskan perkara ke pengadilan atau menghentikan perkara.

Fickar mengungkapkan, penghentian perkara itu dapat didasarkan pada pertimbangan yuridis atau demi kepentingan hukum.

Pertimbangannya terdiri dari, perkara bukan tindak pidana, melainkan perdata; alat bukti kurang; terdakwa meninggal dunia, perkara yang sama pernah diadili (nebis in idem); atau tidak pidana sudah kedaluwarsa.

Baca juga: PN Jaktim Imbau Masyarakat Ikuti Sidang Rizieq Lewat Live Streaming demi Hindari Kerumunan

Kemudian, penghentian perkara juga dapat dilakukan demi kepentingan umum.

"Yaitu kewenangan menghentikan perkara meski cukup bukti untuk disidangkan, tetapi dihentikan demi kepentingan umum ini (disebut) kewenangan yang didasarkan pada asas oportunitas," ucap Fickar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com