Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilkada 2020: 5 Perkara Ditolak, 4 Tidak Bisa Diterima, 1 Dikabulkan Sebagian

Kompas.com - 18/03/2021, 17:46 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak dan tidak menerima terhadap sembilan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Adapun sembilan perkara tersebut diputuskan dalam sidang yang pimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara daring pada Kamis (18/3/2021).

Berdasarkan data pantauan Kompas.com, sembilan perkara yang ditolak permohonannya yakni perkara sengketa pemilihan Bupati Belu, perkara sengketa Bupati Malaka, Bupati Kotabaru

Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung

Kemudian perkara Bupati Karimun dan Sumbawa. Sementara perkara Bupati Bandung, Nias Selatan, Bupati Samosir dinyatakan tidak dapat diterima.

Rata-rata perkara yang ditolak atau tidak bisa diterima alasan karena pemohon tidak bisa meyakinkan mahkamah dengan bukti yang disertakan.

Kemudian, pemohon juga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Adapun hari ini MK menyidangkan 10 perkara sengketa Pilkada 2020. Sembilan di antaranya ditolak dan satu perkara lainnya yakni sengketa pemilihan Bupati Teluk Wondama dikabulkan sebagian.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan Elysa-Ferry di Sengketa Pilbup Teluk Wondama

Perkara tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Elysa Auri dan Ferry Michael Diminikus Auparay.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman.

Anwar mengatakan, majelis hakim konstitusi menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Teluk Wondama.

Pelanggaran tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Kampung Wasior 2, TPS 04 Kampung Maniwak.

Kemudian, di TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior.

Baca juga: MK Putuskan 10 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Hari Ini

Oleh karena itu, MK memerintahkan termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang terjadi pelanggaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com