JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ilmu ketatanegaraan mengenal dalil yang menyatakan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara silaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkomindo) dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/3/2021).
"Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, kamu boleh melanggar konstitusi, bahkan begitu," ujar Mahfud dikutip dari Kompas.tv, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: PPNI: Insentif dan Jam Kerja Jadi Masalah Para Perawat Selama Pandemi Covid-19
Menurut Mahfud, pemerintah memegang prinsip itu saat menangani wabah Covid-19 salah satunya untuk melaksanakan program vaksinasi dengan cepat dan massif.
"Menurut hukum, anggaran kita harus sekian-sekian untuk ini. Sekarang tidak. (Karena) kita ingin menyelamatkan rakyat," kata Mahfud.
"Vaksin itu semua provinsi sudah dianjurkan agar dilakukan dengan cermat, dan pemerintah menyediakan fasilitasnya dengan biaya yang mahal untuk menyelamatkan rakyat," kata Mahfud.
Meski mengatakan boleh melanggar hukum, pemerintah juga telah membuat aturan terkait kondisi saat ini dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca juga: Mahfud MD: Hukum Bukan Alat Cari Kemenangan, Hal Sepele Tak Perlu ke Meja Hijau
Menurut Mahfud, aturan itu menaungi upaya pemerintah melawan pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional.
Kendati demikian, Mahfud menilai, upaya ini tetap memerlukan kerja sama dari masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
"Dan hari ini Pak Pangdam mengumpulkan tokoh-tokoh bersama pemerintah berbagai ormas kita undang di sini, untuk silaturrahim saja, bahwa kita punya Indonesia yang harus kita jaga bersama-sama," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.