JAKARTA, KOMPAS.com - Polri berencana untuk memberikan lencana penghargaan (badge awards) bagi warga yang aktif berpartisipasi melaporkan dugaan tindak pidana di media sosial.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, lencana penghargaan ini merupakan respons terhadap masyarakat yang membantu tugas-tugas polisi.
"Badge awards ini merupakan penghargaan. Jadi masyarakat membantu tugas-tugas Polri, kemudian kita merespons dengan memberikan penghargaan terhadap masyarakat yang membantu tugas Polri. Khususnya tugas-tugas Direktorat Siber," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Mengenal Virtual Police: Definisi, Dasar Hukum, hingga Polemiknya
Ia menjelaskan, saat ini Polri masih menyusun tolok ukur yang tepat untuk memberikan lencana penghargaan. Termasuk juga soal mekanisme pemberiannya.
"Ini belum final, tapi memang sudah dalam tahap perencanaan. Pokoknya nanti badge awards jadi berupa penghargaan yang akan diberikan oleh Direktorat Siber," terangnya.
Rencana pemberian lencana penghargaan ini sebelumnya sudah ramai di media sosial.
Melalui akun Instagram @ccipolri, Polri mengunggah foto ilustrasi lencana yang akan diberikan kepada masyarakat jika aktif berpartisipasi melaporkan dugaan tindak pidana di media sosial.
Baca juga: Polri: Teguran terhadap Akun WhatsApp Dilayangkan jika Ada Aduan
Rencana ini selaras dengan pengaktifan virtual police atau polisi dunia maya sejak 23 Februari 2021.
Virtual police adalah unit yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaksanaan tugas virtual police merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri bernomor SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Lewat SE ini, Kapolri meminta penyidik mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police serta virtual alert.
Upaya tersebut bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.