Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo Ungkap Alasan Politis Usulkan Andreau Misanta Jadi Staf Khusus

Kompas.com - 17/03/2021, 16:11 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membeberkan ada alasan politis di balik pengusulan Andreau Misanta Pribadi untuk menjadi staf khususnya.

Hal itu diungkapkan Edhy ketika bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam sidang kasus ekspor benih lobster, Rabu (17/3/2021).

“Secara politis, untuk supaya jangan sampai saya sebagai menteri kebetulan dari pasangan 02, jangan seolah-olah mengambil porsi seolah-olah kita semua yang menguasai, makanya saya mengusulkan itu,” ungkap Edhy yang bersaksi lewat video conference, dilihat dari tayangan KompasTV.

Baca juga: Sidang Kasus Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo dan Istri Akan Dihadirkan sebagai Saksi

Diketahui, Edhy merupakan kader Partai Gerindra yang mengusung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Sementara, Andreau merupakan tim sukses dari paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang memenangi pilpres.

Di samping alasan politis, Edhy juga mengaku ada alasan lain di balik pemilihan Andreau.

“Saya melihat beliau (Andreau) sebagai mantan lulusan SMA terbaik di Indonesia, dan saya pikir punya karakter yang baik,” ujar Edhy.

Secara keseluruhan, Edhy mengaku memiliki lima staf khusus kala menjabat sebagai menteri. Selain Andreau, salah satu staf khususnya itu adalah Safri.

Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Saksi Terkait Penyitaan Rp 52,3 Miliar

Edhy mengungkapkan, ia memilih Safri yang juga disebutnya sebagai tim sukses paslon 02 karena sudah lama membantunya. Bahkan, sejak Edhy masih menjadi anggota DPR.

“Saudara Safri itu menjadi staf tenaga ahli saya sudah hampir 10 tahun. Jadi saya mencoba mengusulkan dan alasannya karena beliau sudah lama bersama saya,” tutur Edhy.

Adapun Edhy menerangkan, staf khusus tersebut diusulkan oleh menteri ke presiden. Apabila presiden sudah menyetujui, orang yang diusulkan baru bisa dilantik sebagai staf khusus.

Sebagai informasi, Edhy, Andreau, serta Safri berstatus sebagai tersangka di kasus ini.

Baca juga: KPK Periksa Edhy Prabowo Terkait Bank Garansi bagi Eksportir Benih Lobster

Sementara, dalam sidang ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta. Menurut dakwaan, suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.

Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com