JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membeberkan ada alasan politis di balik pengusulan Andreau Misanta Pribadi untuk menjadi staf khususnya.
Hal itu diungkapkan Edhy ketika bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam sidang kasus ekspor benih lobster, Rabu (17/3/2021).
“Secara politis, untuk supaya jangan sampai saya sebagai menteri kebetulan dari pasangan 02, jangan seolah-olah mengambil porsi seolah-olah kita semua yang menguasai, makanya saya mengusulkan itu,” ungkap Edhy yang bersaksi lewat video conference, dilihat dari tayangan KompasTV.
Baca juga: Sidang Kasus Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo dan Istri Akan Dihadirkan sebagai Saksi
Diketahui, Edhy merupakan kader Partai Gerindra yang mengusung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.
Sementara, Andreau merupakan tim sukses dari paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang memenangi pilpres.
Di samping alasan politis, Edhy juga mengaku ada alasan lain di balik pemilihan Andreau.
“Saya melihat beliau (Andreau) sebagai mantan lulusan SMA terbaik di Indonesia, dan saya pikir punya karakter yang baik,” ujar Edhy.
Secara keseluruhan, Edhy mengaku memiliki lima staf khusus kala menjabat sebagai menteri. Selain Andreau, salah satu staf khususnya itu adalah Safri.
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Saksi Terkait Penyitaan Rp 52,3 Miliar
Edhy mengungkapkan, ia memilih Safri yang juga disebutnya sebagai tim sukses paslon 02 karena sudah lama membantunya. Bahkan, sejak Edhy masih menjadi anggota DPR.
“Saudara Safri itu menjadi staf tenaga ahli saya sudah hampir 10 tahun. Jadi saya mencoba mengusulkan dan alasannya karena beliau sudah lama bersama saya,” tutur Edhy.
Adapun Edhy menerangkan, staf khusus tersebut diusulkan oleh menteri ke presiden. Apabila presiden sudah menyetujui, orang yang diusulkan baru bisa dilantik sebagai staf khusus.
Sebagai informasi, Edhy, Andreau, serta Safri berstatus sebagai tersangka di kasus ini.
Baca juga: KPK Periksa Edhy Prabowo Terkait Bank Garansi bagi Eksportir Benih Lobster
Sementara, dalam sidang ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta. Menurut dakwaan, suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.
Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.