JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster, Selasa (16/3/2021).
Meski berstatus tersangka di kasus tersebut, Edhy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain.
"Tersangka EP dikonfirmasi terkait dengan perintah dan kebijakan untuk dibuatkannya bank garansi bagi para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Sidang Kasus Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo dan Istri Akan Dihadirkan sebagai Saksi
Selain Edhy, KPK juga memeriksa tersangka lain dalam kasus yang sama sebagai saksi.
Penyidik KPK mengonfrontasi staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri (SAF) dengan staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Misanta Pribadi (AMP) terkait aliran dana yang diterima Edhy.
Tersangka Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy juga turut digali keterangannya mengenai aliran dana ke berbagai pihak.
Kemudian, ada satu saksi yang tidak hadir yakni, Ade Mulyana Saleh selaku wiraswasta.
"Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi kepada tim penyidik KPK karenanya kami mengimbau untuk kooperatif hadir sesuai dengan panggilan patut yang akan segera dikirimkan kepada yang bersangkutan," ucap Ali.
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Saksi Terkait Penyitaan Rp 52,3 Miliar
Sebelumnya, persoalan bank garansi itu muncul ketika KPK menyita uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar.
Uang itu diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin untuk melakukan ekspor benih lobster.
KPK mengungkapkan, Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank dari para eksportir dimaksud kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.
"Selanjutnya, kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu," kata Ali dikutip dari Antara, Senin (15/3/2021).
Baca juga: KPK Sita Lagi Rumah Milik Staf Khusus Edhy Prabowo
Padahal, menurut KPK, aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir yang diduga sebagai bentuk komitmen ekspor benih lobster tersebut tidak pernah ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.