JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjalani sidang perdananya di secara daring pada Selasa (16/3/2021). Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang tersebut menyangkut tiga kasus yang membuat Rizieq berstatus terdakwa yakni kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes usap (swab) di RS Ummi Bogor.
Ketiga kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan dan pengendalian wabah Covid-19. Ketiga kasus tersebut berlangsung di era kepresidenan Joko Widodo.
Adapun sidang kali ini bukan yang pertama bagi Rizieq. Ia sebelumnya juga pernah menjalani persidangan di era kepresidenan Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Hakim Minta Rizieq Shihab Tak Bersikap Seenaknya Saat Sidang
Saat itu Rizieq terjerat kasus perusakan sejumlah tempat hiburan pada 2003 dan penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas, 1 Juni 2008.
Dalam kasus perusakan terhadap tempat hiburan di Jakarta, Rizieq divonis 7 bulan penjara. Adapun dalam kasus penyerangan di Monas ia divonis 1,5 tahun penjara
Kompas.com mencoba menghadirkan kasus-kasus yang menyeret Rizieq ke meja hijau dari masa SBY hingga Jokowi. Berikut paparannya:
Rizieq ditetapkan tersangka dalam kasus penghasutan dan penyerangan sejumlah tempat hiburan di Jakarta pada 2002.
Namun ia baru menjalani sidang atas perkara tersebut pada 2003. Dalam persidangan, Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 154 KUHP
Pada 11 Agustus 2003, Hakim menilai perbuatan Rizieq telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Hakim pun memvonis Rizieq dengan hukuman 7 bulan penjara.
Rizieq pernah tersandung masalah pidana pada tahun 2008. Berdasarkan catatan Harian Kompas, Rizieq pernah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus kerusuhan Monas.
Kasus kerusuhan Monas terjadi antara anggota FPI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008, tepat pada hari kelahiran Pancasila. Rizieq terbukti menjadi otak dari pengeroyokan AKKBB di Monas.
"Terdakwa Habib Rizieq terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan kekerasan terhadap orang dan barang. Terdakwa dikenai Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008.
Baca juga: Rizieq Shihab Walk Out di Tengah Sidang, Hakim Tegur JPU: Ini Kewajiban Saudara, Paham!
Perlu diketahui, kerusuhan di Monas itu dikenal dengan sebutan insiden Monas. Insiden itu bermula ketika AKKBB menggelar aksi peringatan hari lahir Pancasila di Monas.
Kemudian, massa AKKBB diserang oleh massa beratribut Front Pembela Islam dan beberapa organisasi masyarakat lain. Aksi kekerasan itu mengakibatkan peringatan hari kelahiran Pancasila di kawasan Monas harus dibubarkan.