JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan menerapkan program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro ke berbagai provinsi dengan kasus aktif Covid-19 yang masih tinggi.
Hal ini merujuk hasil pelaksanaan PPKM berskala mikro yang menyebabkan turunnya jumlah kasus Covid-19 secara mingguan di provinsi-provinsi yang berada di Jawa-Bali.
"Melihat hasil positif ini, maka pemerintah akan mengembangkan PPKM mikro ini di berbagai provinsi lain yang memiliki kasus aktif yang besar," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/3/2021).
"Sehingga kasus aktif Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik," kata dia.
Baca juga: Longgarkan PPKM, Pemkot Tangsel Perbolehkan Acara Live Music di Mal hingga Kafe
Wiku mengatakan, PPKM berskala mikro kini telah memasuki pekan kelima untuk wilayah Jawa-Bali.
Berdasarkan data pemerintah hingga 7 Maret 2021, terdapat 6.025 RT, 1.070 kelurahan/desa, 115 kabupaten/kota dan 19 provinsi yang melaporkan pelaksanaan PPKM mikro.
Jika dirinci, terdapat tujuh provinsi di Jawa dan Bali dan tiga provinsi lain yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan yang resmi menerapkan PPKM mikro sesuai ketentuan pemerintah.
Baca juga: PPKM Mikro Depok Diperpanjang hingga 22 Maret, Resepsi Pernikahan Diizinkan
Sementara itu, sisanya, terdapat provinsi-provinsi lain yang juga memberlakukan PPKM mikro karena menilai kebijakan ini tepat diterapkan di daerah mereka.
Wiku lantas mengungkapkan hasil dari pelaksanaan PPKM mikro jika dilihat dari peta zonasi risiko Covid-19.
Hingga saat ini, sebanyak 5.772 RT berstatus zona hijau. Kemudian, ada 404 RT berstatus zona kuning.
Baca juga: Catat, Ini Jam Operasional Restoran hingga Tempat Wisata di Jakarta Selama PPKM Mikro
Selain itu, ada 24 RT masuk zona oranye dan tiga RT berstatus zona merah.
"Hal ini menunjukkan hampir seluruhnya atau 93 persen RT yang berada di zona hijau atau tidak ada kasus positif di daerah itu," ucap Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.