JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menilai, seharusnya stasiun televisi menjalankan kewajibannya sebagai lembaga penyiaran dengan memberikan tayangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan publik.
Pasalnya, menurut dia, televisi telah menggunakan saluran publik. Maka dari itu, sudah seharusnya digunakan untuk tujuan dan manfaat bagi publik.
"Karena gunakan saluran publik, semestinya digunakan untuk kemanfaatan publik," kata Sukamta kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Kritik tersebut disampaikannya untuk merespons rencana penyiaran pernikahan artis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di televisi.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS ini, wajar saja apabila kritik muncul dari masyarakat karena acara pernikahan seharusnya bersifat pribadi.
"Tapi, malah ditayangkan menggunakan frekuensi publik dengan durasi waktu yang berlebihan. Kritik ini wajar muncul dari masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Soal Tayangan Live Pernikahan Artis di Televisi, KPI: Boikot Saja
Padahal, menurut Sukamta, popularitas para selebritas tidak bisa menjadi justifikasi untuk penyalahgunaan barang publik seperti frekuensi terestrial.
Sukamta menyayangkan kejadian pernikahan yang disiarkan televisi tidak terjadi hanya sekali.
Hal inilah yang membuat ia menyimpulkan bahwa televisi masih mementingkan rating dan nilai ekonomis dibandingkan kewajiban utama sebagai lembaga penyiaran.
Oleh karena itu, dia berharap agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dapat segera merespons dan bertindak tegas atas berbagai kritik yang dilayangkan berbagai pihak.
"KPI juga diminta untuk lebih mengambil inisiatif sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," harap Sukamta.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar KPI dapat bertindak tegas apabila tayangan televisi sudah berlebihan.
Dia tak memungkiri bahwa tayangan pernikahan itu memang menjadi hiburan di masyarakat. Namun, Sukamta menyarankan agar tayangan semacam itu dapat ditampilkan dalam durasi terbatas dan masuk dalam acara infotainment saja.
"Di masa pandemi ini akan sangat baik jika KPI bisa mendorong peningkatan kualitas konten penyiaran," pungkasnya.
Baca juga: Ramai soal Siaran Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Televisi, Ini Tanggapan KPI...
Sebelumnya, beragam kritikan muncul terhadap rencana pernikahan Atta-Aurel yang akan disiarkan televisi.
Pada Sabtu (13/3/2021), acara lamaran antara kedua selebritas itu juga disiarkan televisi.
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (13/3/2021), salah satu kritikan datang dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) yang menolak bentuk penayangan pernikahan dan lamaran artis di televisi.
Terdapat lima poin yang disampaikan oleh KNRP terkait penolakan lamaran atau pernikahan yang disiarkan oleh salah satu televisi swasta.
Salah satunya, KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.