JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Calon Nomor Urut 2 Bupati-Wakil Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pemohon yang mempermasalahkan status kewarganegaraan Orient.
Hal itu tertuang dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum Paskaria Tombi dalam sidang sengketa hasil pilkada Sabu Raijua di MK yang disiarkan secara daring, Senin (15/3/2021).
Pemohon gugatan yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Neke dan Yohanis Uly Kale. Mereka mempermasalahkan kewarganegaraan Orient yang tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan sah dan tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tertanggal 23 September tentang penetapan pasangan calon," kata Paskaria.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Kuasa Hukum Sebut Orient Tak Pernah Lepaskan Status WNI
Selain itu, Paskaria mengatakan, pihaknya juga meminta MK menyatakan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua nomor 153 pertanggal 24 September tentang penetapan nomor urut calon benar dan sah.
Kemudian keputusan KPU sabu raijua Nomor 342 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupari Sabu Raijua Tahun 2020.
Serta keputusan KPU Sabu Raijua nomor 25 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan Bupati atau Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
Paskaria juga meminta MK untuk mengabulkan seluruh eksepsi yang diberikan.
"Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar dia.
Baca juga: Sengketa Hasil Pilkada, MK Minta KPU Sabu Raijua Jelaskan Proses Verifikasi dan Tahap Pemilihan
Di sidang sebelumnya, pihak Nikodemus-Yohanis yang diwakili kuasa hukumnya yakni Adithya Nasution meminta MK membatalkan keputusan penetapan hasil rekapitulasi suara yang menyatakan Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
Selain itu, Adhitya juga meminta majelis hakim MK untuk menyatakan pasangan Orient dan Thobias tidak cakap sebagai bupati dan wakil bupati Sabu Raijua.
Sebab, Orient dan Thobias dinilai telah melanggar Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Butir 18.
Serta menetapkan pemohon sebagai pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua.
"Dan atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.