JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyebut isu perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode muncul sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo.
"Isu presiden tiga periode bukan yang pertama muncul. Ketika SBY memerintah pun muncul usulan presiden tiga periode. Usulan tersebut (waktu itu) mendapat penolakan yang luas dari publik sehingga kandas. Era Jokowi isu tersebut muncul kembali," ujar Siti kepada Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Yusril Sebut Perubahan Masa Jabatan Presiden Bisa Dilakukan Tanpa Amendemen tapi Sulit Dilakukan
Siti Zuhro mengatakan, selama ini masyarakat selalu menolak wacana penambahan periode jabatan presiden.
Menurutnya, publik beranggapan bahwa wacana tersebut dapat menghambat lahirnya pemimpin baru di tingkat nasional. Selain itu, perubahan masa jabatan presiden tak memiliki payung hukum.
"Argumen-argumen yang disampaikan publik menunjukkan penolakan, selain karena tidak ada payung hukumnya, juga isu itu dinilai menghambat proses dan sirkulasi suksesi kepemimpinan nasional," kata dia.
Baca juga: Tjahjo Bantah Isu Perubahan Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode
Di samping itu, Siti Zuhro juga mengingatkan agar elite politik tidak memaksakan diri untuk mengubah konstitusi.
Pasalnya, ia berpendapat, tidak ada urgensi untuk mengubah konstitusi dan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Tak sepatutnya elite politik memaksakan kehendak untuk mengubah konstitusi yang mengatur presiden dua periode menjadi tiga periode. Apa relevansi, signifikansi dan urgensinya?" imbuh dia.
Baca juga: Ketua MPR Pastikan Masa Jabatan Presiden Tak Masuk dalam Pembahasan Amendemen UUD 1945
Sebelumnya, tudingan amendemen UUD 1945 melalui Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengubah periode jabatan presiden disampaikan pendiri Partai Ummat Amien Rais.
"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," tutur Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin.
"Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden bisa dililih tiga kali," imbuhnya.
Baca juga: Profil Moeldoko: Dari Anak Miskin, Reformasi TNI, Kepala Staf Presiden, sampai Arah 2024
Tudingan Amien Rais itu ditampik oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman. Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo tetap patuh pada ketentuan masa jabatan Presiden dua periode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.