Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Muncul Lagi, PKB: Jangan Suuzan

Kompas.com - 15/03/2021, 10:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengatakan, seharusnya tidak ada pihak yang berburuk sangka terkait wacana mengubah Undang-Undang Dasar 1945 sehingga masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Pernyataan terbaru soal wacana tiga periode ini disampaikan mantan Ketua MPR Amien Rais yang menyatakan khawatir muncul skenario ini di era Presiden Joko Widodo.

"Jangan suuzan, Pak Jokowi sendiri kan sudah jelas menyatakan tidak, bangsa ini sudah belajar dari sejarah," kata Daniel saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Mengingat Kembali Pernyataan Jokowi soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode...

Daniel mengaku tidak paham mengenai munculnya wacana terkait masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Sebab, menurut dia, belum pernah ada pembahasan mengenai hal tersebut. Presiden Jokowi sendiri sudah menyatakan tidak setuju dengan usulan jabatan presiden tiga periode 

"Tidak paham, karena belum pernah ada pembahasannya. Pak Jokowi juga sudah bilang tidak setuju, sehingga upaya pertama saat reformasi 1998 adalah membatasi masa jabatan presiden dua tahun," ujarnya.

Untuk itu, Daniel menilai sebaiknya tudingan semacam ini tidak dilayangkan. Sebaliknya, ia berharap semua pihak fokus pada penanganan pandemi.

Baca juga: Amien Rais Sebut Ada Skenario Jabatan Presiden Jadi 3 Periode

Menurut dia, PKB akan tetap berfokus membantu pemerintah dalam menghadapi pandemi dan memulihkan ekonomi.

"Kita fokus menghadapi pandemi dan tantangan ekonomi dulu saja. Jangan suuzan," tutur anggota Komisi IV DPR ini.

Sebelumnya, pendiri Partai Ummat Amien Rais menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Amien menilai, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.

"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin (15/3/2021).

Baca juga: Partai Demokrat Tolak Wacana Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode

Ia melanjutkan, usai Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

"Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali," ujar Amien.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com