Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan KPK soal Rencana MAKI Menggugat jika Tersangka Pengadaan Lahan di Cipayung Tak Juga Diumumkan

Kompas.com - 15/03/2021, 10:00 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana gugatan praperadilan yang akan dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) jika KPK tidak menetapkan tersangka terkait pengadaan lahan di Cipayung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sangat memahami harapan masyarakat agar penyelesaian perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani tersebut bisa cepat diselesaikan.

Kendati demikian, kata Ali, semua langkah yang dilakukan KPK harus melalui aturan hukum yang berlaku.

“Proses penyidikan saat ini sedang kami lakukan dan dipastikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga kami juga tidak bisa didesak oleh pihak manapun. Aturan hukum yang mesti kami patuhi,” kata Ali kepada Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Baca juga: KPK Belum Umumkan Status Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Cipayung, MAKI: Tidak Ada Dasarnya

“Silakan, jika yang bersangkutan mau melakukan gugatan praperadilan,” ucap Ali.

Ali mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan tersebut. Sebab, objek praperadilan itu, kata dia, telah ditentukan secara tegas dalam hukum acara pidana yang berlaku.

“Bagi kami, jauh lebih penting setiap tindakan hukum dalam bentuk apapun harus pula memiliki landasan hukumnya,” kata Ali.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan akan mengugat Komisi Pemberantasan Korupsi jika tidak mengumumkan tersangka.

Ia memberi batas waktu hingga 30 hari untuk KPK segera mengumumkan penetepan status tersebut.

Baca juga: MAKI Akan Gugat KPK jika Tak Umumkan Tersangka Pengadaan Lahan di Cipayung dalam 30 Hari

“Saya selalu melakukan gugatan pra-peradilan terhadap perkara yang diduga mangkrak, termasuk juga lambannya penetapan tersangka dalam kasus suap pengadaan lahan oleh BUMD DKI,” kata Boyamin.

“Saya beri deadline waktu satu bulan atau 30 hari untuk KPK mengumumkan tersangka dan sekaligus menahan tersangkanya,” ucap dia.

Menurut Boyamin, gugatan praperadilan adalah langkah paling efektif untuk mendesak KPK untuk mengumumkan tersangka.

Sebab, dalam pra-peradilan nantinya KPK akan dituduh menghentikan sebuah perkara yang sudah dilakukan penyidikan.

“KPK mau tidak mau harus membuktikan kasusnya tidak dihentikan, dan apa buktinya tidak dihentikan? ya menetapkan tersangka dan menahan,” kata Boyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com