Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Partai Demokrat Diterima, PN Jakarta Pusat Siapkan Majelis Hakim

Kompas.com - 12/03/2021, 20:01 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat terhadap 10 pihak terkait kisruh kepemimpinan partai tersebut, Jumat (12/3/2021).

Maka dari itu, pihak PN Jakpus pun akan menetapkan majelis hakim.

"Perkara Gugatan No.172/Parpol/2021 baru didaftarkan tadi pagi, Jumat, tanggal 12 Maret 2021, pukul 10.30 WIB," kata Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

"Sehingga oleh Yang Mulia Bapak Ketua PN Jakarta Pusat akan ditetapkan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut," sambungnya.

Baca juga: PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen terhadap AHY dkk 17 Maret 2021

Adapun gugatan perbuatan melawan hukum itu dilayangkan Partai Demokrat didampingi Tim Pembela Demokrasi yang beranggotakan 13 praktisi hukum. Salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra belum mengungkap nama-nama sepuluh tergugat tersebut.

Namun, Herzaky mengatakan, para tergugat dinilai telah melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Baca juga: AHY Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan Akta Pendirian Partai Demokrat

Para tergugat juga dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Partai Politik. Salah satunya ketentuan dalam Pasal 26.

"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat, itu Undang-Undang Partai Politik," ujar Herzaky di PN Jakarta Pusat, Jumat, dikutip dari tayangan KompasTV.

Kisruh Partai Demokrat bermula dari kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu yang kontra dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

KLB yang digelar di Deli Serdang itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

Namun, AHY menegaskan, KLB tersebut digelar tanpa memenuhi syarat yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com