JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Bupati Sabu Raijua 2020 pada Senin (15/3/2021).
Berdasarkan siaran resmi yang dipublikasikan oleh MK di laman www.mkri.id, sidang perkara nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 ini akan diagendakan untuk mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, keterangan pihak Terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Proses sidang tersebut nantinya akan dihadiri hakim konstitusi Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada, Pemohon Minta MK Batalkan Penetapan Bupati Sabu Raijua Terpilih
Adapun pada sidang sebelumnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale keberatan dengan penetapan pasangan calon nomor urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2020.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Nikodemus-Yohanis, Adhitya Nasution, dalam sidang MK yang disiarkan secara daring, Senin (8/3/2021).
"Bahwa pemohon sangat keberatan atas keputusan termohon (KPU Kabupaten Sabu Raijua) yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 2," kata Adhitya.
Adithya menjelaskan, kliennya keberatan karena telah terjadi pelanggaran administrasi yang sangat nyata dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2.
Adapun Orient disebut Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
Sementara, persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah adalah berkewarganegaraan Indonesia.
"Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila seseorang telah benar memiliki status kewarganegaraan ganda maka perlu dilihat terlebih dulu asal perolehan status kewarganegaraan tersebut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.