JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Boyamin Saiman menilai lambannya pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka terkait korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur bukan lah hal yang baik.
“Mestinya sejak awal penyidikan diumumkan, kalau takut lari bisa dicekal, maka jangan lama-lama setelah penyidikan, langsung lakukan penetapan tersangka dan ditahan,” kata Boyamin kepada Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Boyamin mengatakan, dalam melakukan proses penyidikan harus dimulai dengan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
SPDP itu, kata dia, harus diberikan kepada jaksa dan juga kepada pelapor maupun terlapor atau pelaku.
“Artinya pelakukan juga tahu kalau dia disidik, ngapain pengumumannya belakang? Jadi kalau alasannya supaya tidak lari itu tidak ada dasarnya,” ucap Boyamin.
Baca juga: MAKI Akan Gugat KPK jika Tak Umumkan Tersangka Pengadaan Lahan di Cipayung dalam 30 Hari
Selain itu, Boyamin menyebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, sejak dilakukan penyidikan, maka maksimal 7 hari SPDP-nya sudah harus diberikan kepada terlapor atau calon tersangka.
“Jadi ini menurut saya sesuatu yang keliru pengumumannya belakangan, mestinya segera saja diumumkan,” kata Boyamin.
Lebih lanjur, Boyamin menyatakan akan mengugat Komisi Pemberantasan Korupsi jika tidak mengumumkan tersangka.
Ia memberi batas waktu hingga 30 hari untuk KPK segera mengumumkan penetepan status tersebut.
“Saya selalu melakukan gugatan pra-peradilan terhadap perkara yang diduga mangkrak, termasuk juga lambannya penetapan tersangka dalam kasus suap pengadaan lahan oleh BUMD DKI,” kata Boyamin.
“Saya beri deadline waktu satu bulan atau 30 hari untuk KPK mengumumkan tersangka dan sekaligus menahan tersangkanya,” ucap dia.
Baca juga: Mulai Pemeriksaan, KPK Panggil 6 Saksi Terkait Pengadaan Tanah Perumda DKI di Cipayung
Menurut Boyamin, gugatan pra-peradilan adalah langkah paling efektif untuk mendesak KPK untuk mengumumkan tersangka.
Sebab, dalam pra-peradilan nantinya KPK akan dituduh menghentikan sebuah perkara yang sudah dilakukan penyidikan.
“KPK mau tidak mau harus membuktikan kasusnya tidak dihentikan, dan apa buktinya tidak dihentikan? ya menetapkan tersangka dan menahan,” kata Boyamin.
Sepeti diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pembelian tanah di Cipayung, Jakarta Timur.