JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (10/3/2021).
Leonardo adalah terpidana penyuap mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dalam perkara suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2017/2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono, telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2021.
"Atas nama terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan cara memasukkan terpidana ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dikutip dari Antara, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Kasus Proyek SPAM, Penyuap Eks Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara
Ali menyebut, Leonardo juga dibebankan untuk membayar denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/3/2021), menyatakan Leonardo terbukti menyuap Rizal dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100.000 dolar Singapura (sekitar Rp1,068 miliar) dan 20.000 dolar AS (sekitar Rp283,56 juta) sehingga totalnya mencapai Rp1,35 miliar.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Leonardo divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Leonardo terbukti melakukan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.