JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pegawai KPK akan dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021 mendatang.
"Insya Allah pegawai KPK akan beralih menjadi ASN dan dilantik pada tanggal 1 Juni 2021 dengan semangat hari lahirnya Pancasila," kata Firli dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).
Firli tidak mengungkap jumlah pegawai KPK yang akan beralih status menjadi ASN.
Namun, ia menuturkan, saat ini sudah ada 1.362 pegawai KPK, baik yang berstatus pegawai tetap maupun tidak tetap, tengah menjalani proses alih status menjadi ASN.
Ia menyebut, pegawai-pegawai KPK itu sedang menjalani asesmen wawasan kebangsaan yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Asesmen kebangsaan ini dianggap perlu dan menjadi hal yang penting karena memang asesmen kebangsaan adalah syarat mutlak menjadi apartur sipil negara," ujar Firli.
Baca juga: Alih Status Jadi ASN, Pegawai KPK Jalani Asesmen Wawasan Kebangsaan
Firli menjelaskan, prosedur alih status pegawai ASN itu telah dimulai pada Februari 2021 lalu dengan melakukan persiapan kerja sama dengan BKN.
Lalu, pada Maret-April 2021 akan dilaksanakan asesmen, dilanjutkan dengan persiapan administrasi kepegawaian Mei 2021, hingga akhirnya dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021 mendatang.
Diketahui, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Presiden Joko Widodo pun telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.