JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dapat diselesaikan pada masa persidangan IV tahun 2020-2021.
"Kami berkomitmen bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ini bisa diselesaikan pada masa persidangan ini, bahkan mungkin pada bulan April ini kita harapkan bisa disahkan di dalam Rapat Paripurna DPR RI, itu target kami," kata Ace dalam acara "Penutupan Rakornas Bencana BNPB", secara virtual, Rabu (10/3/2021).
Ace mengatakan, revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana ini akan disesuaikan dengan perkembangan bencana yang terjadi di Indonesia.
Baca juga: Soal Penanggulangan Bencana, Luhut: Pemerintah Daerah Jangan Berpikir Ini Tugas Pusat
Ia mencontohkan, fenomena likuifaksi dan pandemi Covid-19 nantinya diatur di dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.
"Misalnya yang fenomena yang sekarang terjadi tentang Covid-19, pandemi, endemik juga harus secara tegas dimasukkan di dalam undang-undang kita ya," ujarnya.
Ace juga mengatakan, keterlibatan TNI dan Polri dipertegas di dalam revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
"Termasuk juga saya kira yang harus ditegaskan adalah soal penguatan peran BNPB dalam rangka lebih responsif," ucapnya.
Baca juga: Soal Penanganan Bencana, Jokowi: Jangan Hanya Sibuk Susun Aturan
Lebih lanjut, Ketua Panja Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ini mengatakan, untuk aspek anggaran, pihaknya menekankan agar APBD memiliki anggaran sebesar 2 persen untuk daerah-daerah rawan bencana.
"Kita berencana di dalam ini APBD ada mandatory budgeting sebesar 2 persen, karena kami banyak menemukan kasus di daerah, daerah rawan bencana, tapi anggaran daerahnya untuk bencana kecil sekali bahkan mungkin tidak ada," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.