JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar asesmen wawasan kebangsaan terhadap seluruh pegawai tetap maupun tidak tetap, pada Selasa (9/3/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, asesmen tersebut merupakan salah satu rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Asesmen dibagi dalam empat kelompok yang dilaksanakan selama dua hari pada 9 Maret hingga 10 Maret 2021 bertempat di Gedung II BKN, Jakarta Timur," kata Ali dikutip dari Antara, Selasa (9/3/2021).
Pemberian asesmen merupakan hasil kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Ali menyebut materi dalam asesmen wawasan kebangsaan itu yakni integritas berbangsa untuk menilai konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
Selain itu, ada juga netralitas ASN untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh dari siapa pun.
Baca juga: Soal Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, Pengamat: Banyak Berisi Bujukan
Kemudian, anti-radikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
"Materi tersebut penting untuk dilakukan asesmen, mengingat dalam proses rekrutmen awal menjadi pegawai KPK belum dilakukan asesmen terhadap ketiga materi tersebut," ucap Ali,
KPK berharap seluruh pegawai dapat lulus dan melaksanakan seluruh rangkaian alih status menjadi ASN tersebut dengan baik.
"Terima kasih kepada BKN dan pihak-pihak lain yang telah membantu dan mendukung rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sehingga dapat berjalan dengan lancar," kata Ali.
Baca juga: Pegawai KPK Kini Resmi Berstatus ASN, PP Sudah Ditandatangani Jokowi
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan tersebut ditandangani oleh Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.
Total ada empat bagian dan 12 pasal yang termaktub dalam aturan tersebut. Perubahan status tersebut mencakup pegawai tetap dan tidak tetap KPK, sesuai ketentuan Pasal 2.
Pengalihan status itu akan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: