Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Kompas.com - 09/03/2021, 14:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak masuk dalam daftar rancangan undang-undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, rencana revisi UU ITE masih dibahas oleh pemerintah.

"Soal UU ITE, Pak Ketua, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini kan ada kaitannya juga dalam RUU KUHPidana yang sudah kita bahas secara mendalam," kata Yasonna dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: DPR Akan Awasi 8 Isu yang Ramai di Masyarakat, UU ITE hingga Jiwasraya

Pemerintah telah membentuk Tim Kajian UU ITE yang hasil kajiannya akan memutuskan perlu tidaknya merevisi UU ITE.

Adapun rapat kerja hari ini hanya menyepakati dikeluarkannya RUU Pemilu dari Prolegnas prioritas 2021, digantikan oleh RUU Ketentuan Umum Perpajakan sebagai usulan pemerintah.

Menurut Yasonna, RUU Ketentuan Umum Perpajakan tersebut sebelumnya sudah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas tetapi pembahasannya tertunda.

"Jika memungkinkan, atas persetujuan fraksi-fraksi, kita anggap saja mengisi pencabutan Rencana UU Pemilu" kata Yasonna.

Baca juga: Wamenkumham Sebut Ada 3 Pasal Multitafsir di UU ITE

Pada akhirnya, rapat pun memutuskan 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2021 untuk kemudian disahkan di rapat paripurna DPR.

"Saya ingin tanyakan apakah daftar Prolegnas tahun 2021 dan perubahan RUU Prolegnas 2020-2024 bisa kita setujui?" tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang memimpin rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Berikut 33 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021:

Usulan DPR:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Aksi Nirkekerasan dan Tantangannya di Tengah Ancaman UU ITE

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com